MUSIC



STUDY

Popular posts

BEFORE FACT IS BULLSHIT
Lalala On Rabu, 02 Agustus 2017

Berhubung sekarang lagi marak-maraknya membahas tentang Dana Alokasi Khusus (DAK), terutama di Kabupaten Bojonegoro maka disini akan dijelaskan tentang Dana Alokasi Khusus (DAK)


Hasil gambar untuk dana alokasi khusus

Dana Alokasi Khusus (DAK), adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK termasuk Dana Perimbangan, di samping Dana Alokasi Umum (DAU).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, minggu depan rencananya mulai melakukan pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan. DAK tersebut khusus bagi pelajar SMA sederajat untuk kebutuhan biaya sekolah.

Bupati Bojonegoro, Suyoto mengatakan, pencairan DAK ini karena bagi pelajar SMA yang kelas X sudah selesai ujian nasional dan lulus. "Jadi tidak ada alasan lagi bagi siswa yang lulus belum menerima DAK Pendidikan," ujarnya, Jumat (12/5/2017).

Dengan tegas, Suyoto akan memberikan sangsi pemotongan TPP bagi para camat yang belum mengirimkan data jumlah anak anak SMA diwilayahnya. Bahkan Bupati menginstruksikan Inspektorat dan Bagian Organisasi Tata Laksana untuk melihat langsung. 

"Jika kinerja dirasa menurun maka akan berdampak pada penerimaan TPP mereka," ujarnya dalam rapat manajemen review yang berlangsung di Ruang Angling Dharma Kantor Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Sesuai dengan Surat Bupati Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017, pada rekening Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Desa dan Kelurahan sebesar Rp50 miliar. Pencairan sejumlah itu merupakan tahap pertama. Jumlah total anggaran DAK Pendidikan senilai Rp102 miliar.

"Jumlah tersebut didistribusikan untuk 50.305 pelajar SMA sederajat. Sehingga pencairannya dilakukan dua tahap," lanjutnya.

Sesuai dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Pasal 6. Besaran DAK bidang Pendidikan sebesar Rp2,1 juta setiap siswa kelas X dan Kelas XI yang masuk dalam kategori orang tuanya miskin/ Program Keluarga Harapan (PKH).

Sedangkan untuk siswa kelas XII yang masuk dalam kategori orang tuanya miskin/ Program Keluarga Harapan (PKH) menerima sejumlah, Rp1.050.000 setiap siswa. Selanjutnya, Rp2.000.000 untuk setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya non miskin/ mampu. Rp 1.000.000 setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya non miskin/ mampu. 

Berikutnya, Rp 1.000.000 setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I dan II. Sejjmkah Rp 500.000 untuk setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I dan II.

Kemudian Rp500.000 setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya PNS Golongan III dan IV dan Rp 250.000 setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya PNS Golongan III dan IV.

Bagi siswa kelas X dan XI penerima dana dimasukkan dalam tabungan Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Bojonegoro dan digunakan untuk keperluan biaya akademik yang dalam pencairannya harus mendapatkan rekomendasi dari sekolah. 

Sedangkan untuk kelas XII penerima dana dimaksud langsung diberikan kepada siswa untuk biaya akademik. Pertanggungjawaban Pemerintah Desa terhadap dana tersebut adalah tanda terima dari siswa yang berhak dicatat dalam APBDesa Tahun 2017. Serta juga melaksanakan evaluasi dan monitoring serta melaporkan hasilnya kepada Bupati dengan tembusan Inspektorat, Dinas Pendidikan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bojonegoro

(sumber: berita jatim)

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments